Oleh: M. Puteri Rosalina
”Saya sudah gak tahan menanam padi lagi. Hama tikusnya banyak,” keluh Nurliana Pasaribu (50) penduduk kecamatan Bilah Barat, Labuhan Batu. Setelah lahan pertanian di Labuhan Batu terkonversi menjadi lahan tanaman keras, khususnya kebun kelapa sawit, hama tikus mulai menyerang tanaman padi.
Menurut Nurlina, dulu hampir semua penduduk desanya menanam padi. Namun setelah hasil panen kelapa sawit dirasa lebih menguntungkan daripada padi, hampir 50 persen petani beralih menanam sawit. Akibatnya, areal padi yang sudah dikepung perkebunan kelapa sawit menjadi makanan empuk bagi tikus. Populasi tikus berkembang dan menjadi hama di desa Tebing Linggahara Baru. Tikus mulai kehilangan sumber makanan ketika lahan pertanian mulai menyusut. Selain itu, tikus juga suka makan buah sawit muda. Tikus akan beralih menyerang padi karena sudah tidak bisa lagi memangsa buah sawit muda yang sudah ditutup seng. Akhirnya karena tidak tahan dengan hama tikus, Nurlina bertekad akan beralih menanam sawit jika sudah memiliki uang yang cukup.
Kasus merebaknya hama tikus yang dikeluhkan Nurlina hanyalah salah satu contoh dari dampak perluasan areal perkebunan di suatu wilayah. Suatu areal pertanian padi yang biasanya ditanam secara tumpang sari atau bergantian dengan palawija merupakan suatu ekosistem yang beragam. Semua makhluk hidup dalam ekosistem tersebut akan menjalankan fungsi dan peranannya masing-masing dalam suatu rantai makanan. Jika areal pertanian tersebut berubah menjadi tanaman perkebunan, kelapa sawit misalnya akan mengganggu keseimbangan ekosistem tersebut. Hal inilah yang memicu meningkatnya hama dan penyakit tanaman ketika suatu ekosistem heterogen dipaksa menjadi homogen.
Mengapa perluasan perkebunan bisa menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, seperti kasus merebaknya hama tikus di Labuhan Batu? Padahal perkebunan di Sumatera bukanlah hal yang baru. Ekosistem tanaman monokultur tersebut sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Sebut saja perkebunan tembakau di daerah Deli Sumatera Utara. Belanda membuat perkebunan tembakau di Deli karena daerah tersebut memang daerah dingin yang cocok dengan habitat tanaman tembakau.
Pada akhirnya, perkebunan di Sumatera mulai berkembang tidak hanya tembakau. Komoditas kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, dan kakao menjadi andalan pulau terbesar kedua di Indonesia tersebut. Hampir semua provinsi di Sumatera menanam komoditas-komoditas tersebut.
Perkebunan di Sumatera mulai menimbulkan masalah terhadap lingkungan ketika pemerintah membuka keran penggunaan kawasan hutan konversi menjadi areal perkebunan melalui PP No 21 tahun 1970 dan PP No. 9 tahun 1990. Melalui kebijakan tersebut pengusaha perkebunan bisa memperluas areal perkebunan dengan memanfaatkan areal hutan konversi. Menurut padu serasi antara Tata Guna Hutan Kesepakatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau, tahun 1984 masih ada sekitar 5 juta hektar areal hutan konversi. Sampai tahun 1997 hanya tersisa 1,6 juta hektar.
Ketika pamor kelapa sawit meningkat karena harganya di tingkat internasional cukup tinggi, beberapa pengusaha perkebunan memanfaatkan areal hutan konversi menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Akibatnya terjadi lonjakan pembangunan perkebunan terutama perkebunan kelapa sawit di Sumatera. Lonjakan luasan perkebunan ini dianggap sebagai salah satu penyebab deforestasi.
Tahun 1950 luas areal hutan dataran rendah Sumatera masih seluas 46,9 juta hektar. Namun, tahun 2005 luas hutan dataran rendah keringnya tinggal 22,7 hektar. Sebaliknya, areal perkebunan sawit di Sumatera, paling luas dibandingkan pulau-pulau lainnya. Ditjen Perkebunan mencatat, tahun 2006, luas areal perkebunan sawit di Sumatera mencapai 4,5 juta hektar atau 75,4 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Pengurangan areal hutan, khususnya pada perambahan areal hutan konservasi mengakibatkan berkurangnya fungsi hutan sebagai tandon penyimpan air dan penyerap sekaligus penghasil C dan CO2. Berdasarkan penelitian World Agroferestry Centre (ICRAF) tahun 2007, satu hektar hutan berpotensi menyerap karbon 50-200 ton. Berdasarkan penelitian tersebut , berarti tahun 1950, hutan Sumatera masih bisa menyerap karbon 2,35 – 9,38 metric ton. Lima puluh lima tahun kemudian, hutan Sumatera hanya mampu menyerap karbon 1,1 -4,5 metric ton. Daya serap hutan karbon hutan Sumatera yang menurun turut menyumbang peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer.
Penyusutan areal hutan juga akan mengancam spesies tanaman dan hewan yang hidupnya bergantung dari hutan. Hewan seperti gajah dan harimau mulai kesulitan untuk mendapatkan bahan makanan ketika areal hutan sudah terkonversi menjadi perkebunan. Akibatnya, gajah dan harimau mulai mencari makanan ke luar areal hutan, khususnya ke permukiman penduduk. Konflik terbuka anata manusia dengan gajah dan harimau tidak dapat dihindari. Berdasarkan data dari litbang kompas, konflik ini banyak terjadi di wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung. Konflik antara gajah dan manusia masih tetap berlangsung jika tidak diberikan habitat baru. Gajah yang menyerang permukiman, menganggap wilayah tersebut merupakan daerah jelajahnya.
Selain menyebabkan konflik terbuka antara hewan dan manusia, pengurangan luas areal hutan juga mengurangi keanekaragaman hayati hutan. Keanekaragaman hayati berkumpul pada hutan-hutan tropis dataran rendah. Suatu ekosistem yang tadinya berupa hutan dengan variasi tanaman berbagai jenis, menjadi habitat satwa, dan mempunyai keseimbangan ekosistem yang kompak, tiba-tiba harus dipaksa menjadi ekosistem homogen. Berbagai pihak mengkhawatirkan, akibat perluasan areal kebun kelapa sawit, keanekaragaman hayati dikhawatirkan hilang dan musnah.
Akibat lain dari hilangnya hutan, di beberapa provinsi di Sumatera seperti Riau dan Jambi menjadi langganan banjir dan tanah longsor. Kota Pekanbaru, Riau misalnya. Saat musim penghujan selalu kebanjiran akibat luberan sungai Siak. Berdasarkan penelitian dari Universitas Riau, vegetasi di daerah aliran sungai Siak tinggal 5 persen. Lahan di pinggir sungai sudah terbuka dan sebagian beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.
Selain karena pemanfaatan areal hutan sebagai lahan perluasan perkebunan, sebagian pengusaha perkebunan kelapa sawit dan masyarakat membuka areal hutan dengan cara membakar. Akibatnya, bukan hanya lahan calon kebun sawit saja yang terbakar, tetapi api dengan cepat merembet ke kawasan sekitarnya. Memang sulit untuk membuktikan bahwa kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera karena ulah pengusaha perkebunan sawit. Karena bisa saja kebakaran hutan terjadi karena faktor alam, gesekan ranting-ranting kayu yang menimbulkan api karena udara yang sangat panas.
Berdasarkan data dari Along Track Scanning Radiometer (ATSR) tahun 2006, hampir 50 persen titik api berada di provinsi Riau. Sekitar 30 persen luas perkebunan sawit di Sumatera juga ada di Provinsi Riau. Data tersebut menunjukkan bahwa titik api di Sumatera banyak berlokasi di perkebunan sawit. Jika peta titik api dioverlay dengan peta lokasi perkebunan, akan tampak bahwa hampir seluruh lokasi kebakaran hutan berada pada lokasi perkebunan-perkebunan sawit. Dari tahun ke tahun, jumlah titik api di Sumatera juga cenderung meningkat, terutama pada bulan-bulan Juli-Oktober.
Kebakaran hutan inilah yang menimbulkan kerugian pada sektor transportasi, kesehatan, dan pariwisata. Bahkan ditengarai, kebakaran hutan ini sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar. Penelitian Baumert (2000) menyebutkan, tahun 2000, emisi karbon yang dihasilkan dari pembakaran hutan dan dekomposisi sebesar 2,563 Mt CO2e.
Berdasarkan penelitian T. Ariful Amri dari Universitas Riau, tanaman sawit merupakan tanaman yang rakus air, satu batang pohon sawit bisa menyerap 12 liter. Selain itu, menurut Gillbanks dan Turner (2003) dalam buku “Manajemen Agrobisnis Kelapa Sawit”, diantara tanaman-tanaman perkebunan lainnya, kelapa sawit membutuhkan unsur hara yang paling banyak. Untuk menghasilkan 25 ton tandan buah segar, sawit membutuhkan 236,8 kilogram unsur hara yang terdiri atas Nitrogen, fosfor, kalium, magnesium, dan kalsium. Sedangkan kelapa, untuk menghasilkan 2,4 ton kopra hanya membutuhkan 157,9 kilogram unsur hara.
Akibatnya, tanaman sawit tidak bisa disandingkan dengan tanaman lain karena air dan unsur hara akan diserap oleh tanaman sawit. Mangoensoekarjo dan Semangun (2000), dalam buku “Manajemen Budidaya Kelapa Sawit” menyebutkan, tumpangsari pada kelapa sawit lebih banyak menimbulkan kerugian jangka panjang daripada menguntungkan. Tanaman penutup di sekitar sawit yang disarankan adalah kacang tanah, ubi kayu, jagung, sorgum, ubi jalar, kacang panjang, cabe, nanas, pisang, kedelai, dan jarak. Dalam buku tersebut dijelaskan, tumpang sari dapat dilaksanakan jika tidak lebih dari 3 tahun.
Keseimbangan Industri dan Lingkungan
Perluasan perkebunan dengan cara membuka hutan selama ini ditengarai dilakukan secara membabi buta. Artinya, hutan yang dikonversi menjadi perkebunan tidak sesuai dengan peruntukan sesuai undang-undang, yaitu hutan tanaman industri (HTI).
Setelah banyaknya tudingan negatif terhadap Indonesia tentang kerusakan alam yang ditimbulkan industri perkebunan, yaitu kelapa sawit, maka muncullah ide untuk menyelaraskan antara kepentingan industri dengan lingkungan. Diharapkan, dengan pengaturan ini, industri kelapa sawit hanya akan menghasilkan produk yang berkelanjutan (sustainable).
Pada tahun 2004, ditetapkan suatu pedoman berisi prinsip-prinsip dan kriteria dalam menghasilkan minyak kelapa sawit yang berkelanjutan atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Pedoman yang berisi 8 prinsip dan 39 indikator ini akan diimplementasikan pada November tahun 2007 oleh seluruh anggota RSPO.
Dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan lingkungan ditambah dengan pedoman internasional dalam RSPO, seharusnya industi kelapa sawit Indonesia tidak lagi jadi ancaman bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan sosial penduduk di sekitar perkebunan kelapa sawit. Keselarasan antara industri, alam, dan manusia harus tetap terjadi demi mencegah terjadinya ancaman pada kelangsungan dan keberadaan makhluk hidup di dunia. Hanya saja, manusia sebagai pengatur lakon di bumi ini kadang diragukan konsistensinya. Sepertinya, penegakan hukum yang tegas dan lugas adalah jawaban untuk menjamin manusia mengelola alam dengan benar dan sesuai aturan.